Jumat, 25 Juli 2008

PENGERTIAN DAN PENERAPAN HKI

 Pendahuluan

sistem komputer biasanya terdiri atas perangkat keras dan
perangkat lunak. Perangkat lunak terbagi menjadi dua bagian yaitu
sistem operasi dan program applikasi, beberapa sumber menyebutkan
perangkat lunak terbagi menjadi tiga, yaitu dengan memasukkan kompiler
sebagai bagian dari perangkat lunak. Sistem operasi didefinisikan sebagai
sebuah program yang mengatur perangkat keras komputer, dengan
menyediakan landasan untuk aplikasi yang berada di atasnya, serta
bertindak sebagai penghubung antara para pengguna dengan perangkat
keras. Sistem operasi, bertugas untuk mengendalikan (kontrol) serta
mengkoordinasikan pengunaan perangkat keras untuk berbagai program
aplikasi untuk bermacam-macam pengguna. Dengan demikian, sebuah
sistem operasi bukan merupakan bagian dari perangkat keras komputer,
dan juga bukan merupakan bagian dari perangkat lunak aplikasi komputer,
apalagi tentunya bukan merupakan bagian dari para pengguna komputer.


Konsep HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )


Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata
kunci dari istilah tersebut yaitu: Hak, kekayaan dan inte-lektual.
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau
wewenang wewenang menurut hukum.

Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang
menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah cerdas, berakal
dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang
mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian
atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan
intelektual melaluipemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan
curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
intellectualproperty right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektualtersebut adalah kecerdasandaya pikir, atau produk
pemikiran manusia(the creations of the human mind)(WIPO, 1988:3).

Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai
hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Karya-karyaintelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu
dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang
dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi
yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan
konsepsikekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia
usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki

Sejarah Haki :

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali
ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Guttenberg terc atat sebagai penemu-penemu yang
muncul dalam kurun waktu tersebut danmempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute
of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali
terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah.

copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi
tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama the United International Bureau for the
Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan
nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO
kemudian menjadi badan administratif khusus di bawahPBB yang
menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.

Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan
perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April1994 di Marrakesh-Maroko,
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk
melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui
Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
(HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPs) yang merupakanjaminan bagi keberhasilan
diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara
jujur dan adil.
karena :
1. TRIPs menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIPs adalah Full Complie
nce atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reser
vation
3. TRIPs memuat ketentuan penegakan hukum yang
sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengk
eta diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Latar belakang :

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada
akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan
kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi
perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuanhak
terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).

Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat
bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan
intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat
lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian
ditejemahkan dalam perundang-undangan. HaKI bagi masyarakat
barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya
untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang
akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena
suatu penemuan dikomersialkan ta kekayaan intelektual,
memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat
mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.

Hasil darikomersialisasi penemuan tersebut memungkinkan
pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanyadan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain,
sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya
dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

Perkembangan Haki di Indonesia

Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud
dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif
terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di
Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan
karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan
tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan
iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk
menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif. Pada awal
tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer.

Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang.
Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya
akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang
ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa
terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI
dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat,
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Inilah kira-kira perubahan undang-undang
perjalanan perundangn-undang HAKI di Indonesia

UU No 6 Tahun 1982 ------- diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987--
UU No 12 Tahun 1992------ Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi
UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan
pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu
19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI
di Indonesia.

Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :

1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum balik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual
memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi
penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus
berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak
lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul
kompetisi.

Empat jenis utama dari HAKI adalah:

1. Hak cipta (copyright)
2. Paten (patent)
3. Merk dagang (trademark)
4. Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai
empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya
dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah
hanya Microsoft sendiri.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau
sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual
produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft
memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai
perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan
untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijualkembali,
karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun
demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan
jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada
umumnyamenyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada
perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya
Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan
hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah
itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah
Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak
melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan.

Sebagai contoh adalah lisensiGPL yang umum digunakan pada
perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang
lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi
atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi
yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalampublic domain dapat digunakan sekehendaknya oleh
pihak lain. Sebuah karya adalah public domainjika pemilik hak
ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki
waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan
memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh,
lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena
sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup
sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO.
Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO
secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya.
Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta.
Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk
didistribusikan ulang oleh siapapun.

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresidari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh
Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya
pihaklain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan
algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang
dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama
sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti
hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya
maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan
paten anda. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat
merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya
Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini,
Microsoft tidak dapat menyerang balik Eolas, karena Eolas sama sekali
tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama
sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki
Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju
terhadap paten perangkat lunak karena sangatmerugikan industri perangkat
lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan
ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus
mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo,
simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh
merk dagang misalnya adalah Kentucky Fried Chicken. Yang disebut
merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya
(misalnya KFC), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain
yang sama atau mirip,misalnya Ayam Goreng Kentucky, maka itu adalah
termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya,
merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan
layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel
yang membahas KFC dapat saja menyebutkan Kentucky Fried Chicken di
artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara
lain. Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang
umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan
adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih
dahulu sukses.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
Sesuai namanya, rahasiadagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi
selama informasi tersebut tidak dibocorkan olehpemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan
lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar
pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut
adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal
ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari
minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena
itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi
atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft
Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows,
misalnya proyek Wineyang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows
pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan
untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya
pada perangkat lunak Opensource). ada kasus ini, kode sumber termasuk dalam
hak cipta, bukan rahasia dagang.

Service mark

Adalah kata, prase, logo, sysmbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh
sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya
dari kompetitor2nya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang
service mark untuk identitasnya.


2.3. HKI Perangkat Lunak


Perangkat Lunak Berpemilik

Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan--jika menggunakan,
mengedarkan, atau memodifikasinya. Free Software Foundation mengikuti
aturan bahwa seseorang tidak dapat memasang program-program berpemilik
di komputernya kecuali untuk sementara waktu dengan maksud menulis pengganti
bebas untuk program tersebut. Disamping itu, pihak perangkat lunak bebas
merasa tidak; ada alasan untuk memasang sebuah program berpemilik. Sebagai
contoh, pengemban GNU merasa sah dalam memasang Unix di komputer yang
digunakan pada tahun 1980-an, sebab kami menggunakannya untuk menulis
pengganti bebas untuk Unix. Sekarang, karena sistem operasi bebas telah
tersedia, alasan ini tidak lagi dapat diterima; pihak GNU harus menghapus
semua sistem operasi tidak bebas yang dimiliki, dan setiap komputer yang
dipasang harus berjalan pada sistem operasi yang benar-benar bebas. GNU
tidak memaksa para pengguna GNU atau para kontributor GNU untuk mengikuti
aturan ini. Ini adalah aturan yang dibuat untuk diri kami sendiri (GNU).
Tapi kami berharap agar anda memutuskan untuk mengikutinya juga.

Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi)
untuk tujuan non-laba. PGP adalah salah satu contoh dari program semi-bebas.
Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik,
namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem
operasi yang bebas. Pembatasan dari copyleft dirancang untuk melindungi
kebebasan bagi semua pengguna. Bagi pihak GNU, satu-satunya alasan untuk
membatasi substantif dalam menggunakan program--ialah melarang orang lain
untuk menambahkan batasan lain.

Program semi-bebas memiliki batasan-batasan tambahan, yang dimotivasi
oleh tujuan pribadi semata. Sangat mustahil untuk menyertakan perangkat
lunak semi-bebas pada sistem operasi bebas. Hal ini karena perjanjian
distribusi untuk sistem operasi keseluruhan adalah gabungan dari
perjanjian distribusi untuk semua program di dalamnya. Menambahkan satu
program semi-bebas pada sistem akan membuat keseluruhan sistem menjadi
semi-bebas. Terdapat dua alasan mengapa GNU tidak menginginkan hal ini:
Sudah seharusnya kita percaya bahwa perangkat lunak bebas seharusnya
ditujukan bagi semuanya--termasuk pelaku bisnis, dan bukan hanya untuk
sekolah dan sekedar hobi saja. GNU ingin mengundang kalangan bisnis
untuk menggunakan keseluruhan sistem GNU, dan untuk itu kami tidak
dapat menyertakan program semi-bebas di dalamnya.

Distribusi komersial dari sistem operasi bebas, termasuk Sistem
GNU/Linux sangat penting, dan para pengguna menghargai kemampuan
untuk dapat membeli distribusi CD-ROM komersial. Menyertakan satu
program semi-bebas dalam sistem operasi dapat memotong distribusi
CD-ROM komersial untuknya. Free Software Foundation sendiri adalah
organisasi nirlaba, dan karena itu, kami diizinkan secara hukum untuk
menggunakan program semi-bebas secara ``internal''. Tapi GNU tidak
melakukannya, karena hal itu akan melemahkan upaya yang telah
dilakukan untuk memperoleh program yang dapat disertakan ke dalam GNU.
Jika ada pekerjaan yang berhubungan dengan perangkat lunak, maka
sebelum kami memiliki program bebas untuk melakukan pekerjaan itu,
sistem GNU memiliki kesenjangan. Kami harus memberitahukan kepada
para sukarelawan, ``Kami belum memiliki program untuk melakukan
pekerjaan ini di GNU, jadi kami berharap Anda menulisnya sendiri.''
Jika program semi-bebas digunakan untuk untuk melakukan pekerjaan itu,
hal itu akan melemahkan apa yang telah dijelaskan diatas;
hal itu akan menghancurkan motivasi (bagi pengembang GNU, dan orang
lain yang memiliki pandangan yang sama) untuk menulis substitusi
yang bebas.

Freeware

Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk
paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi
jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya
lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan
untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia;
jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak
mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya l
isensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam
prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap
melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan
bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan''
adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik,
tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan
tidak komersial. Sebagai contoh, GNU Ada selalu didistribusikan di bawah
perjanjian GNU GPL, dan setiap salinannya adalah perangkat lunak bebas; tapi
para pengembangnya menjual kontrak penunjang. Ketika penjualnya bicara kepada
calon pembeli, terkadang pembeli tersebut mengatakan, ``Kami merasa lebih aman
dengan kompilator komersial.'' Si penjual menjawab, ``GNU Ada ialah kompilator
komersial; hanya saja ia merupakan perangkat lunak bebas.'' Bagi proyek GNU,
penekanannya ada pada hal yang sebaliknya: hal terpenting ialah GNU merupakan
perangkat lunak bebas; terlepas komersial atau bukan, itu bukan hal yang penting.
Perkembangan GNU yang dihasilkan dari komersialisasinya adalah menguntungkan.
Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu
yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda
ialah ``berpemilik''.



2.4. Perangkat Lunak Bebas (PLB)

Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun
untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau
pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa
source code dari program harus tersedia.Jika tidak ada kode program,
berarti bukan perangkat lunak.

Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya
untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya,
mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk
at lunak:

1.Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
(kebebasan 0).
2.Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta
dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda (kebebasan 1). Akses pada
kode program merupakan suatu prasyarat.
3.Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat
lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda (kebebasan 2).
4.Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebark
annya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (ke
bebasan 3). Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.

Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna
memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya
bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa
modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya
penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan
semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar
untuk ijin tersebut.

Anda juga seharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi (merubah),
serta menggunakan untuk keperluan anda pribadi dalam pekerjaan anda,
atau untuk main-main, tanpa perlu menyatakan kerberadaan program tersebut.
Jika mengedarkan perubahan tersebut, anda seharusnya tidak perlu memberitahu
siapa pun dengan cara apa pun.

Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi
siapa pun -- baik perorangan atau pun organisasi -- untuk menggunakan
pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa pun, tanpa perlu membe
ritahu para pengembang atau pun pihak-pihak lainnya secara khusus.

Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk
bentuk biner (eksekusi), atau pun kode program, yang termodifikasi
maupun yang belum. Tidak apa-apa, jika tidak disertakan cara memproduksi
bentuk biner tersebut, namun perlu ada kebebasan penyebarluasannnya,
jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.

Agar terdapat kebebasan melakukan perubahan -- serta mempublikasikan
versi yang lebih baik -- memiliki arti, anda harus memiliki akses pada
kode program tersebut. Jadi, memiliki akses tersebut merupakan syarat
mutlak untuk perangkat lunak bebas.

Agar dapat menjadi nyata, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama
anda tidak melakukan suatu kesalahan. Jika pengembang perangkat lunak
tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa anda melakukan
apa-apa yang menyebabkan seperti itu, maka program tersebut tidak dapat
disebut sebagai perangkat lunak bebas.

Walau pun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian
perangkat lunak bebas dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan
hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, "copyleft" (pada
garis besarnya), tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau
pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari
kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebas
an itu sendiri, justru aturan ini melindunginya.

Jadi, anda mungkin harus membayar untuk mendapatkan perangkat lunak
GNU, atau mungkin juga anda mendapatkannya secara cuma-cuma. Terlepas
dari cara mendapatkan perangkat lunak tersebut, anda akan selalu bebas
untuk menyalin dan mengubah perangkat lunak tersebut, atau pun untuk
menjualnya.

Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas
harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat
lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan
produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

Aturan perihal cara mengemas perangkat lunak bebas hasil modifikasi
pun dapat diterima, jika tidak secara efektif menghalangi kebebasan
anda untuk mempublikasikan ulang modifikasinya. Demikian pula aturan,
"Jika anda membuat program tersedia dalam cara tertentu, maka anda
juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu lainnya,juga
dapat diterima dengan ketentuan yang sama (Perhatikan bahwa aturan
tersebut masih memberikan anda pilihan untuk menentukan apakah program
itu akan dipublikasikan atau tidak).


2.5. GNU General Public License (GNU/GPL)

GNU GPL (General Public License) (20k huruf) merupakan sebuah kumpulan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program.
Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian
besar perangkat lunak GNU.

Sistem GNU

Sistem GNU merupakan sistem serupa Unix yang seutuhnya bebas.
Sistem operasi serupa Unix terdiri dari berbagai program.
Sistem GNU mencakup seluruh perangkat lunak GNU, dan juga paket program
lain, seperti sistem X Windows dam TeX yang bukan perangkat lunak GNU.
Pengembangan sistem GNU ini telah dilakukan sejak tahun 1984. Pengedaran
awal (percobaan) dari sistem GNU lengkap dilakukan tahun 1996.
Sekarang (2001), sistem GNU ini bekerja secara handal, serta orang-orang
bekerja dan mengembangkan GNOME, dan PPP dalam sistem GNU. Pada saat
bersamaan sistem GNU/Linux, merupakan sebuah terobosan dari sistem GNU
yang menggunakan Linux sebagai kernel dan mengalami sukses luar biasa.
Berhubung tujuan dari GNU ialah untuk kebebasan, maka setiap komponen
dalam sistem GNU harus merupakan perangkat lunak bebas. Namun tidak
berarti semuanya harus copyleft; setiap jenis perangkat lunak bebas
dapat sah-sah saja jika menolong memenuhi tujuan teknis. Seseorang
dapat menggunakan perangkat lunak non-copyleft seperti sistem X Window.
Program GNU setara dengan perangkat lunak GNU. Program Anu adalah
program GNU jika ia merupakan perangkat lunak GNU.

Perangkat Lunak GNU

perangkat lunak GNU merupakan perangkat lunak yang dikeluarkan oleh
proyek GNU. Sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan copyleft,
tapi tidak semuanya; namun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan
perangkat lunak bebas. Jika suatu program adalah perangkat lunak GNU,
seseorang juga dapat menyebutnya sebagai program GNU. Beberapa perangkat
lunak GNU ditulis oleh staf dari Free Software Foundation (FSF, Yayasan
Perangkat Lunak Bebas), namun sebagian besar perangkat lunak GNU merupakan
kontribusi dari para sukarelawan. Beberapa perangkat lunak yang
dikontribusikan merupakan hak cipta dari Free Software Foundation; beberapa
merupakan hak cipta darikontributor yang menulisnya.


2.6. PLB vs. Open Source

Konsep open source pada intinya adalah membuka "source code" dari
sebuah software. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan source
code merupakan kunci dari sebuah software. Dengan diketahui logika yang
ada di source code, maka orang lain semestinya dapat membuat software yang
sama fungsinya. Open source hanya sebatas itu. Artinya, dia tidak harus gratis.
Kita bisa saja membuat software yang kita buka source codenya, mempatenkan
algoritmanya, medaftarkan hak cipta atau copyright, dan tetap menjual
software tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open
Source Definition) yaitu :
1. Free Redistribution
2. Source Code
3. Derived Works
4. Integrity of the Authors Source Code
5. No Discrimination Against Persons or Groups
6. No Discrimination Against Fields of Endeavor
7. Distribution of License
8. License Must Not Be Specific to a Product
9. License Must Not Contaminate Other Software

Secara sederhana Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak
dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku
yang bekerja sama dengan memanfaatkan source-code yang tersebar
dan tersedia bebas (menggunakan fasilitas komunikasi internet).
Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola
Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan
yang bersumber dari gift culture, yang artinya ketika suatu
komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah
menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan
sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang
banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi
berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan
pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan
utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat
kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan
ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama
dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab. Prinsip
dasar dari pengembangan ala Open Source ini adalah: "rapid code
evolution and massive independent peer review".

Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi
pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source
adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak
bebas adalah solusi suboptimal.
Untuk pergerakan perangkat lunak bebas,perangkat lunak tidak bebas
adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.


2.7. Sistem Operasi GNU/Linux (FM)

LINUX (Kernel-nya saja) adalah sistem operasi komputer yang
bermula dari proyek hobi Linus Torvalds, seorang mahasiswa
dari Helsinki University, Finlandia. Linus sendiri terinspirasi
Minix, suatu sistem UNIX kecil yang dikembangkan Prof. Andrew
Tanenbaum dari der Frein University, Amsterdam.
Linux versi 0.01 dikerjakan sekitar bulan Agustus 1991. Pada 5
Oktober 1991, Linus mengumumkan versi resmi Linux, yaitu 0.02.
Versi ini hanya dapat menjalankan Bash (GNU Bourne Again Shell)
dan gcc (GNU C Compiler). Saat ini, Linux telah berkembang
demikian cepat sehingga dilengkapi banyak program, mulai dari
Office Suite semacam StarOffice hingga server web (seperti Apache),
email (Sendmail), database (PostgreSQL dan MySQL), dan lainnya
sehingga jadi GNU/Linux.
Linux didistribusikan secara bebas bersama program GNU
(Gnu is Not Unix) lainnya dengan model lisensi GPL
(General Public License). GNU/Linux atau yang selanjutnya disebut
Linux saja adalah UNIX Clone, sebuah sistem operasi komputer yang
mirip seperti UNIX yang merupakan implementasi independen dari POSIX.
Saat ini linux adalah system UNIX yang sangat lengkap, bias
digunakan untuk jaringan,pengembangan software dan bahka untuk
pekerjaan sehari-hari.


2.8. Berbisnis PLB (FM)

Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa
para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah
suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan
atau tanpa mengubahnya.
Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga
yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau
mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan
dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan
mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas
merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya,
silakan juga menarik keuntungan.

tambahan
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
1.Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media
distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
2.Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan uuntuk
menggantikan perangkat lunak komersial
3.Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras
yang menggunakan program open source untuk menjalankan perangkat
keras seperti sebagai driver atau lainnya.
4.Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras,
atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source,
misal penerbitan buku O Reilly.
5.Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan
untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
6.Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan
penggunaan nama dagangnya.
7.Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai
suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
8.Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand
licensing dan support/seller.




2.9. Tantangan PLB

Ada 4 tantangan perangkat lunak bebas:
1.Perangkat Keras Rahasia

Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan
spesifikasi perangkat mereka. Ini menyulitkan penulisan driver
bebas agar Linux dan XFree86 dapat mendukung perangkat keras baru
tersebut. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap
dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita
tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

2.Library tidak bebas

Library tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt
menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas. Fitur
menarik dari library tersebut merupakan umpan; jika anda
menggunakannya; anda akan terperangkap, karena program anda
tidak akan menjadi bagian yang bermanfaat bagi sistem operasi
bebas (Tepatnya, kita dapat memasukkan program anda, namun tidak
akan berjalan jika library-nya tidak ada). Lebih parah lagi,
jika program tersebut menjadi terkenal, tentunya akan menjebak
lebih banyak lagi para pemrogram.

3.Paten perangkat Lunak

Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat
lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas
lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan
1983, serta hingga kini kita tidak dapat membuat perangkat lunak
bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program
bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus
dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

4.Dokumentasi bebas


2.10. Rangkuman

Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa
perangkat lunak bebas merupakan perangkat lunak yang gratis.
Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep
kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak
bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis.
Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan
untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari,
mengubah, dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Suatu perangkat
lunak dapat dimasukkan dalam kategori perangkat lunak bebas bila
setiap orang memiliki kebebasan tersebut. Hal ini berarti, setiap
pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak
yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu
melanggar hukum dan disebut pembajak. Kebebasan yang diberikan
perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin
oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak
bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas
beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi
perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan
copyleft inilah yang membuat suatu program dapat menjadi perangkat
lunak bebas. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat
lunak bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman
jenis aplikasi. Dengan pemberian source code-nya, perangkat lunak bebas
dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai. Sesuatu yang
tidak mudah untuk terselesaikan dengan perangkat lunak berpemilik.
Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis-milis pengguna
yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan
pada penggunaan perangkat lunak bebas.

Linux adalah sebuah sistem operasi yang sangat mirip dengan
sistem-sistem UNIX, karena memang tujuan utama desain dari proyek
Linux adalah UNIX compatible. Sejarah Linux dimulai pada tahun 1991,
ketika mahasiswa Universitas Helsinki, Finlandia bernama Linus Benedict
Torvalds menulis Linux, sebuah kernel untuk prosesor 80386, prosesor
32-bit pertama dalam kumpulan CPU intel yang cocok untuk PC. Dalam
rancangan keseluruhan, Linux menyerupai implementasi UNIX
nonmicrokernel yang lain. Ia adalah sistem yang multiuser, multitasking
dengan seperangkat lengkap alat-alat yang compatible dengan UNIX.
Sistem berkas Linux mengikuti semantik tradisional UNIX, dan model
jaringan standar UNIX diimplementasikan secara keseluruhan. Ciri
internal desain Linux telahdipengaruhi oleh sejarah perkembangan
sistem operasi ini.

2.11. Latihan

1. Apa beda hak cipta, paten, trade mark, service mark ?
2. Apa beda copyleft dan copyright ?
3. Terangkan dengan singkat antara PLB vs open souce ?
4. Sebutkan tantangan PLB kedepan ?

2.12. Rujukan

http://leapidea.com/presentation?id=6
http://www.mirror5.com/philosophy/free-sw.id.html
http://www.ilmukomputer.com



Bibliografi

[Silberschatz2002] Abraham Silberschatz, Peter Galvin,
dan Greg Gagne, 2002, Applied Operating Systems: Sixth
Edition, Edisi Keenam, John Wiley & Sons




----------------------------------------------------------
3.5 Memory tersier
----------------------------------------------------------
pada standar arsitektur sequential computer ada tiga 3 level utama
tingkatan penyimpaana: primary, secondary, and tertiary.

Tertiary (archival) memories.
Tertiary memories menyimpan data dalam jumlah yang besar (into terabytes,
or 10 12 bytes), tapi waktu yang dibutuhkan untuk mengakses data biasanya
dalam hitungan menitsampai jam. Saat ini, memori tersiser membutuhkan
instalasi yang besar berdasarkan/bergantung pada disk atau tapes. Memori
tersier tidak butuh banyak operasi menulis tapi memoritersier tipikalnya write
ones atau read many. Meskipun permegabitesnya pada harga terendah,
memory tersier umumnya yang paling mahal, elemen tunggal pada modern
supercomputer installations.
ciri-ciri lain : non-volatile, off-line storage, umumnya dibangun pada
removable media contoh optical disk, flash memory

---------------------------------------------------------
10.6 HIERARKI PROSES
----------------------------------------------------------

Sistem operasi yang mendukung konsep proses harus menyediakan
beberapa cara untuk membuat seluruh proses yang dibutuhkan. Pada
sistem yang simple atau sistem yang didisain untuk menjalankan applikasi
sederhana, sangat mungkin untuk mendapatkan seluruh proses yang akan
dibutuhkan itu, terjadi pada waktu sistem dimulai. Pada kebanyakan system
bagaimanapun juga beberapa cara dibutuhkan untuk membuat dan
menghacurkan selama operasi.
hieraki proses biasanya tidak sangat deep ( lebih dari 3 tingkatan adalah
tidak wajar ), dimana hierarki berkas umumnya 4, or 5. hierarki proses
typically short-lived, kebanyakan umumnya cuma beberapa menit saja,
tapi hierarki direktorinya dapat exist sampai bertahun-tahun. Pemilikan dan
perlindungan juga membedakan antara proses dan berkas-berkas. Biasanya
hanya sebuah parent prosess dapat mengontrol atau bahkan mengakses
sebuah proses anak, tapi mekanismenya membolehkan berkas-berkas dan
direktori dibaca oleh a wider gorup daripada hanya owner.

pada UNIX, proses-proses dibuat dengan FORK system call, yang membuat
salinan identik dari calling prosess. Setelah fork di panggil, parent
meneruskanprosesnya dan pararel dengan proses anak. UNIX menyebutnya
"grup prosess"

Tidak ada komentar: